Cabuli 2 Anak Kandung Sejak Tahun 2019, Sang Ibu Laporkan Suami Kepolisi
KRIMINALNEWSPOLRI


PADANG, Redaksisumbar.com - Seorang ayah di Padang, Sumatera Barat, berinisial F (48) dibekuk polisi karena mencabuli dua orang putri kandungnya. Aksi bejat pelaku bahkan sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu.Aksi bejat pelaku ini sendiri terbongkar usai kedua anaknya melaporkan kejadian yang menimpanya pada sang ibu.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menyebut aksi bejat tersangka terungkap disaat sang anak menemui sang ibu kandung yang ,mana sudah hidup terpisah dengan pelaku.
"Aksinya terbongkar usai sang anak menemui sang ibu kandung yang telah berpisah dengan pelaku, Kedua anaknya menyebutkan apa yang telah dia alami. Untuk anaknya tinggal sama pelaku," terang nya.
Tidak terima dengan kelakuan mantan suaminya, ibu dari korban melaporkan aksi bejat mantan suaminya itu ke Polresta Padang. Sedangkan F dibekuk oleh jajaran Polresta Padang saat beristirahat di rumahnya.
Pelaku melancarkan aksinya bejat pada sang anak yang masing-masing berusia 17 serta 20 tahun di rumahnya yang berada di Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Menurut Yanti, sang anak mendapatkan pelaku cabul dari sang ayah terakhir kali pada bulan Juli lalu.
"F sudah kami amankan, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dia ini mulai melakukan aksi bejatnya pada sang anak sejak 2019 yang silam. Terakhir pada bulan Juli lalu, dia masih melakukan hal yang sama, Atas ulah pelaku, pelaku terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun bui. " tutup Yanti,